Judi Online – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), semakin serius dalam memberantas aktivitas judi online. Menkominfo, Budi Arie Setiadi, baru-baru ini mengumumkan langkah konkret dengan meminta penyedia layanan internet untuk memutus akses terhadap situs-situs judi online yang berasal dari Kamboja dan Filipina.
Langkah Tegas Pemerintah
Langkah ini diambil setelah Menkominfo mencatat bahwa banyak situs judi online yang beroperasi di Indonesia ternyata berbasis di kedua negara tersebut. Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menekan peredaran judi online yang meresahkan masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa perputaran uang dari aktivitas ini sangat besar, mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.
Data dan Fakta
Berdasarkan data yang dirilis Kominfo, sejak pertengahan 2023 hingga Mei 2024, pemerintah telah memblokir lebih dari 1,9 juta konten judi online. Ini termasuk situs web, aplikasi, dan akun-akun media sosial yang digunakan untuk mempromosikan judi online. Selain itu, sebanyak 550 akun dompet digital dan 5.364 akun rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online juga telah diblokir atas permintaan Kominfo kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.
Kerja Sama Internasional
Kominfo juga berkoordinasi dengan pihak berwenang di Kamboja dan Filipina untuk mengatasi masalah ini. Kedua negara tersebut dikenal memiliki regulasi yang lebih longgar terkait aktivitas judi, sehingga menjadi basis bagi operator judi online yang menargetkan pengguna di Indonesia. Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah Indonesia untuk tidak hanya menangani masalah di dalam negeri tetapi juga mengatasinya dari akar masalah di luar negeri.
Tantangan yang Dihadapi
Meski begitu, upaya ini tidak tanpa tantangan. Menkominfo menyebutkan bahwa platform media sosial seperti Telegram masih belum bekerja sama secara penuh dalam memblokir konten-konten judi online. Jika kerja sama ini tidak segera terjalin, pemerintah mempertimbangkan untuk memblokir akses ke platform tersebut di Indonesia.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang dari judi online pada tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun. Jumlah ini menunjukkan betapa besarnya skala masalah yang dihadapi. Judi online tidak hanya berdampak pada ekonomi tetapi juga membawa dampak sosial yang signifikan, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.